Pengertian Debt Collector - Dalam kamus besar bahasa Inggis Debt Collector memiliki arti "Penagih Hutang", Namun dalam istilah perbankan debt collector adalah diartikan sebagai pihak ketiga dari bank untuk menyelesaikan masalah keuangan.
Biasanya masalah ini sangat identik dengan hutang piutang, dimana nasabah mempunyai tanggungan hutang yang harus segera diselesaikan atau diangsur berdasarkan kesepakatan yang sudah di sahkan oleh kedua bela pihak. Jika debt collector sudah turun tangan kemungkinan besar tunggakan nasabah tersebut macet atau sudah lama menunggak.
Tidak hanya perbankan saja, semua dealer motor/mobil juga mempunyai debt collector untuk menagih para orang yang mengambil motor dengan cara kredit.
Sebelum melibatkan pihak ketiga atau debt Collector ini biasanya pihak bank biasanya mempunyai kolektor reguler yang tugasnya hanya mengingatkan saja. Jika peringatan tersebut tidak direspon maka pihak bank akan menurunkan Debt Collector untuk menagih secara langsung.
Jika Debt Collector sudah turun tangan dan tidak segera dilunasi, tugas debt collector adalah melakukan eksekusi atau penyitaan barang jaminan. Namun sangat disayangkan, Debt Collector yang harusnya ditugaskan sebagai penyita, malah main hakim sendiri dengan cara kekerasan dan semacamnya, itulah mengapa debt collector terasa menyeramkan dimata masyarakat.
Itulah artikel mengenai pengertian debt collector, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi anda.